Kopisruput.net – Masbro dan mbaksis, sudah tahu belum bahwa “belok kiri langsung” di persimpangan lampu lalu lintas sekarang dilarang? Padahal aturan ini sudah ada sejak 2009 lalu. Demikian himbauan yang disebutkan Divisi Humas Polri melalui akun resmi Facebooknya.
INGAT!!😉
Sekarang Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku
Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang sebaiknya tidak langsung belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat terlebih dahulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala.
Namun, sekarang pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3 berbunyi pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Dahulu PP Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri”.
Bagi mitra humas yang sedang berkendara diimbau untuk selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada yaaa ️😊😉
Demikian gan himbauannya, semoga di perhatikan terutama untuk teman teman yang kebiasaan seruntulan langsung belok kiri di persimpangan atau di lampu merah. Kecuali jika memang ada papan pemberitahuan/alat pemberi isyarat pengatur lalu lintas untuk belok kiri. Jika tidak ada rambu yang memperbolehkan, ya jangan sekali kali belok kiri, karena bisa kena di tilang.