Kopisruput.net – Gubernur pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dengan hukuman pidana penjara 2 tahun dalam putusan sidang penodaan agama. Ahok di nyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penodaan agama yang berkaitan dengan Surat Al-Maidah 51. Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan dan memberatkan vonis terhadap Ahok.
Pertimbangan yang memberatkan adalah,
– Ahok tidak mengakui dan tidak merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukan sebagai tuduhan penodaan agama.
– Mempertimbangkan dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh perbuatan Ahok melalui ucapannya di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu, 27 September 2016 silam.
“Perbuatan
terdakwa telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam. Perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan,” kata Abdul Rosyid, salah satu hakim anggota yang membacakan pertimbangan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Sedangkan, yang meringankan adalah
– Sikap kooperatif Ahok dalam menjalani proses peradilan.
– Selama ini Ahok belum pernah mendapatkan hukuman pidana.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim pun memvonis Ahok dengan pidana 2 tahun penjara. Vonis ini karena Ahok terbukti melakukan pelanggaran pasal 156 a, yakni penghinaan terhadap suatu golongan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Ahok dengan tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Namun, hakim memiliki pertimbangan sendiri dan memutuskan Ahok untuk divonis dua tahun dengan penahanan langsung.
Sumber: islampos, republika