Kopisruput – Pasca di umumkannya batas perekaman e-KTP hingga akhir September 2016 oleh Pemerintah, para netizen langsung menyerbu dengan berbagai tanggapan di sosial media. Terutama bagi mereka yang saat ini sedang di luar negeri, baik itu jalan jalan atau bekerja. Banyak dari mereka jadi GEGANA… Masak mereka harus pulang cuma untuk mengurus e-KTP??
Tidak benar mas mbak…Mulai akhir September 2016, data kependudukan warga yang belum merekam data e-KTP memang akan dinonaktifkan. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi WNI yang sedang berada di luar negeri. Khusus untuk WNI yang masih berada di luar negeri, mendapat pengecualian. Data kependudukan mereka tidak diotak-atik. Tapi, setelah mereka datang di tanah air, mereka wajib melakukan perekaman e-KTP.
“Kalau yang di luar negeri kan itu mereka belum wajib masuk data rekam yang sekarang. Karena masih pegang paspor. Nanti mereka wajib merekam kalau sudah pulang kembali. Termasuk TKI, TKW baik di Arab, Malaysia, Timur Tengah dan negara yang lain,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah kepada Detik.
Dari data kependudukan saat ini tercatat 22 juta penduduk Indonesia yang belum mengurus perekaman e-KTP. Tujuh juta di antaranya berada di luar negeri.
Nah, wes gamblang tho…jadi yang masih di luar negeri gak usah bingung, data masih tetap disimpan, namun setelah balik ke tanah air harap segera mengurusi e-KTPnya.
Saya wni yg menikah dengan warga negara saudi sudah tinggal di saudi 17 tahun sampai saat ini saya masih wni yang hanya memegang paspor, yang jadi pertanyaan saya bagaimana mengurus ktp saya yang sudah lama tidak berlaku, apakah saya bisa mengurusnya dinegara yang saya tempati, karena untuk mengurus di indonesia saya agak kesulitan karena saya jarang pulang dan apabila pulang ke indonesia tidak lebih dari sebulan.. Sebelumnya terima kasih
SukaSuka