Kopisruput.net – Brosis sekalian, sekarang ini semua pengurusan e-KTP dilakukan secara online. Sehingga semua data penduduk langsung terkoneksi dengan server di pusat. Jadi dengan sistem online tersebut seharusnya mengurus e-KTP jauh lebih mudah dan gak ribet. Persyaratannya pun sangat mudah, dan prosesnya cepat.
Syarat Mengurus e-KTP
Dengan sistem online syarat mengurus e-KTP semakin mudah. Warga tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa, cukup membawa KK atau Kartu Keluarga dan KTP lama ke Kecamatan atau Dinas Dukcapil Kabupaten setempat.
Dan perlu diketahui, pengurusan e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis.
“Jadi, sepanjang orang itu tidak melakukan perubahan data, alamat, dan tidak pernah melakukan perekaman data untuk e-KTP sebelumnya, maka cukup datang bawa KK dan KTP lama. Itu saja syaratnya. Kalau ada perubahan data status kependudukan, maka harus ada pengantar RT RW.” kata Edison Sianturi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Proses Cepat
Banyak yang mengeluhkan karena proses pembuatan e-KTP yang sangat lama bisa berbulan bulan bahkan ada yang bilang sampai tahunan. Walaahhh…keterlaluan kalau sampai tahunan itu….benarkah demikian?? Jadi, dalam hal ini Kemendagri kembali menegaskan bahwa proses pembuatan e-KTP estimasi maksimal adalah 14 hari… Catat!!!
Mungkin di tahun 2015 lalu iya….karena memang terjadi kendala masalah ketersediaan blanko, namun awal tahun 2016 ini Kemendagri memastikan tidak ada alasan lagi Blanko kosong. Blanko sudah tersedia di pusat mulai tahun ini. Jadi….kalau ada kelurahan atau kecamatan yang beralasan blanko kosong, berarti petugasnya yang tidak beres, tidak ada inisiatif untuk segera melapor.
Kelurahan dan kecamatan itu mengambil blanko ke kabupaten di Disdukcapil. Dan Disdukcapil mengambil blanko ke Dukcapil pusat. Tinggal petugas di daerah apakah memang siap bekerja untuk melayani warga atau tidak dengan menyegerakan mengambil blanko untuk e-KTP.
“Setiap kabupaten yang blankonya habis, dia akan langsung ambil kesini. Kalo ada yang bermasalah, itu berarti masalah internal di sana. Secara umum blanko tidak ada masalah,” jelas Sesditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha kepada Detik.